Berkas Perkara Tersangka Feri Sofiyan Menggantung, Kenapa?
BIMA, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020, berkas perkara kasus Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan masih menggantung di meja penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Sampai saat ini belum ada kejelasan progres dari penyidikan kasus tersebut.
Diketahui, berkas perkara Feri Sofiyan yang membangun dermaga milik pribadi tanpa izin di atas tanah milik negara di kawasan Bonto, Kelurahan Kolo, Asakota, Kota Bima, telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bima atau P19. Sebelumnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan kasus tersebut, berkas perkara dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik Polres Bima Kota menambahkan pasal teringan dari UU Pelayaran.
Sementara, dalam kasus tersebut pihak penyidik Polres setempat telah menetapkan Pasal 109 Undang Undang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Saya menduga Kejaksaan Negeri Bima telah konspirasi dengan tersangka Feri Sofiyan agar vonis yang diberikan hakim nanti ringan karena merujuk pada Undang Undang pelayaran. Sementara dalam kasus tersebut, tidak ada kaitanya dengan UU Pelayaran," kata pelapor AI pada Sabtu (30/1/2021).
Dia mengungkapkan, pokok perkara yang telah dilaporkan pada bulan Juni 2020 adalah menyangkut pembangunan dermaga/jetty sepanjang 60 meter ke tengah laut, sebagai tempat objek wisata di kawasan perairan Bonto, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun diatas tanah milik negara tersebut, tak mengantongi izin dari sejumlah Dinas terkait.
Tak hanya itu, diarea lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam disekitar pantai tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dampak akibat dermaga tanpa izin, sebut saja analisis mengenai dampak likungan (amdal), kini di lokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut.
"Dari hasil laporan kami saja mengarah pada izin dermaga yang dibangun. Jika pihak Kejaksaan Negeri Bima tetap ngotot untuk tidak mau menangani serius kasus tersebut, maka kami akan gempur bersama seluruh LSM yang ada di NTB," ujar AI.
Menurut AI, pihak Kejaksaan sangat konyol jika memaksakan kasus itu untuk mengarah ke Undang-undang pelayaran. Semestinya, kejaksaan harus sinergi dengan penyidik kepolisian.
"Lokasi pembangunan dermaga tersebut sudah jelas tak mengganggu pelayaran kapal. Ada apa jaksa harus mengembalikan berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima ke meja polisi. Kalau terus berkas dipimpong begitu, satu sikap kami yakni akan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima dengan seluruh gabungan LSM di NTB," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, berkas perkara tersangka Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, telah dikembalikan oleh kejaksaan setelah 14 hari kami ajukan untuk diproses tindak lanjut.
Ditanya soal alasan pihak kejaksaan, Hilmi hanya tersenyum dan menjawab. "Yang jelas perkara ini kami tindak lanjuti secara profesional sampai akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Hilmi, Sabtu (30/1/2021) malam.
Editor: Agus Warsudi