get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Ditutup usai Pengasuh jadi Tersangka Pencabulan

Terjerat Kasus Pencabulan, Eks Anggota DPRD NTB Dipersilakan Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:36:00 WIB
Terjerat Kasus Pencabulan, Eks Anggota DPRD NTB Dipersilakan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Heri Wahyudi mempersilakan mantan Anggota DPRD NTB berinisial AA (65) tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak kandungnya untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, saat ini penyidik belum mengabulkan jika AA mengajukan.

"Silakan saja ajukan (penangguhan), itu haknya tersangka," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (27/1/2021).

Namun demikian, Heri mengatakan bahwa penyidik untuk saat ini belum dapat mengabulkan apabila dari pihak tersangka mengajukannya.

"Tetapi untuk sementara kita tidak bisa kabulkan," ujarnya.

Pertimbangan kuat penyidik akan menolaknya, hal ini dilihat dari konstruksi kasus AA. Menurutnya, kasus ini dapat membuka peluang tersangka untuk mengulangi perbuatannya.

"Umumnya seperti itu, kita tidak kabulkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikannya yang sekarang sedang berjalan," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut