get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Ditutup usai Pengasuh jadi Tersangka Pencabulan

Terjerat Kasus Pencabulan, Eks Anggota DPRD NTB Dipersilakan Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:36:00 WIB
Terjerat Kasus Pencabulan, Eks Anggota DPRD NTB Dipersilakan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (Foto: iNews/Harikasidi)

Terkait dengan hal ini, kuasa hukum tersangka AA, Nurdin Dino, enggan berkomentar. Menurutnya, dia hanya memastikan pendampingan hukum akan dilakukan dengan mengedepankan hak kliennya.

Sebagai tersangka AA dalam kasus ini disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai sangkaan, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Kemudian korban dalam kasus ini  anak kandung dari istri kedua. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1/2021).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut