Bule Rusia Ngamuk di Gili Trawangan Akhirnya Dideportasi
MATARAM, iNews.id - Bule Rusia berinisal KK (27) yang mengamuk di salah satu hotel di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi. KK terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Senin (8/8/2022) ke Bali sebelum kembali ke negaranya.
Setibanya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, petugas berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat untuk mendeportasinya. Hingga pada Selasa (9/8/2022) KK diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia.
Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha mengatakan pendeportasian dilakukan lantaran warga Rusia tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi”, ujarnya Selasa (9/8/2022).
Made Surya menekankan bahwa imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif. Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"Apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita” ucapnya.
Made Surya berkomitmen mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum. Pemeriksaan KK dilakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB.
Editor: Nani Suherni