get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

Buron usai Pamer Senpi Rakitan di Acara Hiburan, Warga Dompu Ditangkap

Senin, 14 Desember 2020 - 08:53:00 WIB
Buron usai Pamer Senpi Rakitan di Acara Hiburan, Warga Dompu Ditangkap
Seorang pria berinisial SY (23) ditangkap polisi usai buron setelah pamer senpi rakitan di sebuah acara hiburan organ tunggal. (Foto: Dok Polda NTB)

DOMPU, iNews.id - Seorang pria berinisial SY (23) warga Dusun Rasa Na’e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. Dia sebelumnya buron usai dengan senjata api (senpi) rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan organ tunggal yang diadakan warga setempat.

Kejadian itu bermula saat SY menghadiri acara hiburan organ tunggal pada Sabtu, 15 Juni 2019, sekira pukul 16. 00 Wita. Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali.

Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan. Selanjutnya SY kabur dan dikejar warga. Meski SY berhasil melarikan diri dari kejaran warga, senpi rakitan dan dua butir peluru yang dibawa jatuh.

Senpi rakitan itu kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya saat itu yaitu Bripka Ruslansyah dan dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.

Setelah lebih setahun mengasingkan diri di luar daerah, SY yang rindu kampung halaman kembali ke Dompu. Kembalinya SY ke Dompu tercium polisi.Dikutip dari website resmi Polda NTB, polisi mengendus keberadaan SY di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.

Tim Puma tiba di lokasi persembunyian Minggu (13/12/2020), selanjutnya menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut