Buronan Narkoba di Mataram Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Plafon

Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan alat isap sabu-sabu tersembunyi di atas plafon rumah MRA. Uang tunai sedikitnya Rp9 juta turut disita dari tas kecil.
"Kami menduga uang itu hasil jual sabu-sabu, makanya turut diamankan," katanya.
Dia mengatakan, kedua pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu maupun urine kedua pelaku.
Meskipun belum menentukan status dari kedua pelaku, Yogi memastikan pihaknya memeriksa MRA dan LDK ke arah dugaan pelanggaran pidana pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari terungkapnya kasus ini kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran MRA," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi