get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lombok Tengah, 14 Orang Ditangkap

Curi Kotak Amal Isi Rp52.000, Pelaku Ditangkap saat Beraksi di Lokasi Kedua

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:24:00 WIB
Curi Kotak Amal Isi Rp52.000, Pelaku Ditangkap saat Beraksi di Lokasi Kedua
Pencuri kotak amal ditangkap saat beraksi di lokasi kedua (Foto: Antara)

Pemilik warung langsung menelepon pemilik kotak amal yaitu LAZ DASI NTB. Mendapat laporan, LAZ DASI NTB Cabang Lotim datang ke TKP.

"Saat pelaku menjalankan aksinya, berusaha untuk kabur ke arah Lenek," katanya.

Pelaku tertangkap di wilayah lenek dan langsung digelandang ke Polsek Masbagik bersama barang bukti untuk di proses hukum. Dalam kasus ini pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut