Curi Kotak Amal Isi Rp52.000, Pelaku Ditangkap saat Beraksi di Lokasi Kedua
Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:24:00 WIB
        
    
                
            
                Pemilik warung langsung menelepon pemilik kotak amal yaitu LAZ DASI NTB. Mendapat laporan, LAZ DASI NTB Cabang Lotim datang ke TKP.
                                    "Saat pelaku menjalankan aksinya, berusaha untuk kabur ke arah Lenek," katanya.
Pelaku tertangkap di wilayah lenek dan langsung digelandang ke Polsek Masbagik bersama barang bukti untuk di proses hukum. Dalam kasus ini pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
                                    Editor: Nani Suherni