Diduga Terlibat Korupsi APBDes 2019, Kades Banyu Urip Lobar Dicekal Bepergian
Kamis, 25 Maret 2021 - 12:00:00 WIB
Sisa kerugian belum juga lunas hingga lebih dari batas waktu yang diberikan, persoalan ini kemudian berlanjut ke ranah hukum pidana. Polres Lombok Barat menyelidiki kasus ini dan meningkatkan status penanganan-nya ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (24/3/2021) lalu.
Terkait dengan sisa kerugian yang belum lunas diganti oleh pihak desa, ditegaskan Dhafid, menjadi bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019. Kerugiannya mencapai Rp735 juta.
Editor: Nani Suherni