Ditangkap Polisi, Residivis Narkoba Ini Simpan Sabu di Jok Motor
Minggu, 05 September 2021 - 06:37:00 WIB
Kepada polisi, YA mengaku barang haram itu dibeli seharga Rp7 juta dari salah seorang berinisial WL di wilayah Jurit. Polisi pun saat ini masih memburu WL.
"Pelaku merupakan residivis sudah pernah masuk penjara dan keluar LP bulan Agustus 2020," katanya.
Atas perbuatannya tersangka diejrat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
Editor: Nani Suherni