get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan di Bima, Pelaku Ditangkap Polisi

Dugaan Jaksa Minta Uang ke Tersangka Bansos di Bima, Kejati NTB: Pasti Kami Telusuri

Jumat, 09 September 2022 - 11:21:00 WIB
Dugaan Jaksa Minta Uang ke Tersangka Bansos di Bima, Kejati NTB: Pasti Kami Telusuri
Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara (NTB) akan menelusuri dugaan oknum jaksa meminta uang penghentian kasus tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima. Kejati NTB pun meminta jika ada yang mengetahui perihal tersebut untuk melapor.

"Pasti kami telusuri, kalau ada laporan. Jadi, silahkan lapor saja, itu hak dia, tidak dilarang," kata Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra di Mataram, Kamis (8/9/2022).

Dia pun menegaskan apabila ada laporan, bukan hanya pihak Kejati NTB yang akan menelusuri dugaan tersebut. Laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jaksa itu juga berpeluang masuk dalam penelusuran Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung.

"Bukan hanya dari kami saja nantinya, dari Kejagung juga bisa turun tangan, melalui Satgas 53," ujarnya.

Munculnya dugaan oknum jaksa yang meminta uang penghentian kasus ini terungkap dari keterangan Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin. Dia merupakan salah satu dari tiga tersangka.

Sirajudin menyampaikan bahwa adanya permintaan uang Rp50 juta itu terjadi sebelum jaksa menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Jadi, uang itu diminta kepada tersangka lain, bukan ke saya. Dimintanya saat kami bertiga belum jadi tersangka," kata Sirajudin.

Diketahui, program bansos ini berjalan di tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI. Penerima manfaat berasal dari korban bencana kebakaran di tahun 2020. Tercatat ada 258 penerima manfaat.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.

Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pihak dinsos pun diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ. Namun, dengan syarat biaya administrasi senilai Rp500.000 per penerima.

Bantuan dengan syarat biaya administrasi dari pihak dinsos ini yang kemudian menjadi dasar kejaksaan menetapkan Andi Sirajudin bersama dua orang lain sebagai tersangka.

Andi Sirajudin menjadi tersangka bersama Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut