get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislator Partai Perindo Musa Mallisa Bantu Korban Kebakaran di Nabire

Dugaan Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima, Kejati NTB Lengkapi Berkas Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:39:00 WIB
Dugaan Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima, Kejati NTB Lengkapi Berkas Tersangka
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

BIMA, iNews.id - Dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp2,3 miliar untuk korban kebakaran di Kabupaten Bima ditangani oleh Kejati NTB. Saat ini korps Adhiyaksa tengah melengkapi berkas para tersangka.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, penyidik Kejati NTB sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima Ismun dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.

"Karena sudah ada tersangka, penyidik sekarang sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke jaksa peneliti," kata Efrien.

Dijelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari hasil kegiatan kunjungan kerja Kepala Kejati NTB Sungarpin beserta rombongan ke Kejari Bima, pada pekan lalu.

Keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini berawal dari keluhan penerima manfaat bansos tahun 2020 yang berasal dari kalangan korban bencana kebakaran. Jumlahnya sebanyak 248 orang.

Mereka mengeluhkan perihal adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima. Nominal pemotongan bervariasi. 

“Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan,” ujarnya.

Menurut keterangan penerima, Dinsos memotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.
Dari pendataan terungkap jumlah penerima bansos di antaranya berasal dari warga Desa Renda 37 kepala keluarga (KK), Desa Ngali 10 KK, Desa Naru 14 KK, dan Desa Karampi 30 KK.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut