get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Fakta-Fakta Anak Korban Pencabulan Cabut Laporan, Pelaku Ayah Kandung

Kamis, 18 Maret 2021 - 13:32:00 WIB
Fakta-Fakta Anak Korban Pencabulan Cabut Laporan, Pelaku Ayah Kandung
Seorang pria ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

MATARAM, iNews.id - Anak korban pencabulan di Kota Mataram akhirnya mencabut laporannya. Pelaku tak lain ayah kandung korban yang merupakan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini mencuat sejak akhir Januari 2021 usai sang anak melaporkan ke polisi. Sejumlah fakta kasus pencabulan anak ini pun terkuat, berikut fakta-faktanya;

1. Pelaku mantan anggota DPRD NTB

Pelaku berinisial AA ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTB. Sebelumnya, di hadapan polisi, AA berdalih hanya menemui dan memeluk serta memegang pantat anaknya di rumah mantan istri keduanya. Semua tindakan tersebut merupakan bentuk kasih sayang seorang ayah ke anak. Saat itu, ibu korban sedang menjalani perawatan medis karena Covid-19.

Selain itu AA juga mengaku rindu karena lama tak bertemu anaknya. Dia pun ingin memberikan uang belanja serta handphone yang sempat diminta sang anak.

2. Korban anak istri kedua

Korban yang merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Korban melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut