get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan

Hindari Penetapan Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Sultan Bagu Palsukan Surat Dokter

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:38:00 WIB
Hindari Penetapan Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Sultan Bagu Palsukan Surat Dokter
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma (Foto: dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Bandar besar narkoba berinisial MR alias Sultan Bagu memalsukan Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk menghindari penetapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Polda NTB pun meminta Sultan Bagu untuk menyerahkan diri.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma dengan tegas kepada Sultan Bagu jika tidak menyerahkan diri. Polisi juga akan memindak oknum yang terlibat.

“Saya peringatkan anda hai Sultan Bagu agar Anda segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka kami yang akan datang untuk menangkap anda," ucap Helmi Kwarta dikutip dari portal resmi Humas Polri, Selasa (15/3/2022).

"Bagi anda yang berusaha membantu menghalangi langkah penyidikan atau proses hukum terhadap Sultan Bagu, maka anda yang terlibat menghalang-halangi juga akan berhadapan dengan kami,” ucapnya lagi.

Diungkapkan, dalam kasus perannya sebagai bandar peredaran narkoba yang menjeratnya, Sultan Bagu dalam persidangan dinyatakan dan atau divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Oleh karena aktivitas selaku bandar narkoba telah berjalan lama, maka oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB kasus Sultan Bagu pun ditingkatkan. Sultan Bagu dinyatakan memenuhi syarat sehingga patut dan layak dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

“Tersangka dan PH (penasehat hukum) mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka TPPU. Hasil praperadilan menolak semua gugatan dia,” ucap Helmi Kwarta.

Dalam praperadilan Sultan Bagu bersama penasehat hukumnya, mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim yakni pertama menyatakan tidak sah terhadap penetapan tersangka TPPU. Kedua agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Ditresnarkoba Polda NTB), untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada pemohon (Sultan Bagu).

“Kemarin dibuktikan oleh putusan praperadilan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, dia layak untuk dipidanakan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka, ini sudah melebihi dari dua alat bukti yang ada,” ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut