Hindari Penetapan Kasus Pencucian Uang, Bandar Narkoba Sultan Bagu Palsukan Surat Dokter

“Penetapan dia (Sultan Bagu) dalam TPPU ini secara formil tidak ada yang kemudian kurang, sehingga terhadap Sultan Bagu resmi kita TPPU-kan,” ujar Helmi Kwarta.
Dikatakan, pada pekan yang lalu Sultan telah dilakukan pemanggilan resmi untuk proses dalam kasus TPPU. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, dimana penasehat hukumnya membawa surat keterangan dokter. Sayangnya, setelah dilakukan penelusuran ternyata surat keterangan dokter tersebut palsu.
“Surat dokter yang kamu berikan, sudah kami cek keabsahannya dan ternyata dokter tidak pernah keluarkan surat itu alias palsu,” ucapnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, menyarankan kepada Sultan Bagu untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka Sultan Bagu akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Editor: Nani Suherni