Sementara itu, terkait dengan adanya imbauan yang secara resmi dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini dia memastikan tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi, tidak ada konsekuensi hukum karena ini bentuknya cuma imbauan saja. Akan tetapi alangkah baiknya imbauan ini dipatuhi," ucapnya.
Menurutnya, Polda NTB dan seluruh jajaran lalu lintas di kabupaten/kota akan terus menyosialisasikan imbauan kepada pengendara untuk tidak menggunakan sandal jepit.
Dia berharap masyarakat bisa memaklumi imbauan tersebut. Imbauan ini pun bagian dari upaya kepolisian dalam mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara.
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsNTB di Google News