get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades dan Sekdes Jual Hutan 150 Hektare di Inhu Riau, Kantongi Rp1,8 Miliar

Ingatkan Warga Tak Jual Beli Tipu-Tipu hingga Rebut Hak Orang, TGB Zainul Majdi: Itu Zalim

Jumat, 26 Mei 2023 - 15:13:00 WIB
Ingatkan Warga Tak Jual Beli Tipu-Tipu hingga Rebut Hak Orang, TGB Zainul Majdi: Itu Zalim
Ketua Harian Nasional Partai Perindo TGB HM Zainul Majdi (Foto: iNews/Febri)

Cara yang batil, kata Doktor Ahli Tafsir Alquran ini, apabila proses dari satu orang ke orang yang lain mengandung sesuatu yang haram. Contohnya jual beli barang najis, seperti membeli minuman keras.

"Jual beli, akadnya sah. Tapi, di dalamnya ada barang yang diharamkan, " katanya.

TGB juga mengatakan, jual beli yang di dalamnya ada unsur tipu-menipu juga tidak boleh. Di zaman Nabi Muhammad ada pedagang menjual gandum, bagian bawahnya berisi gandum yang basah. 

"Nabi ingatkan tidak boleh, karena ada unsur menipu, " katanya. 

Atau di dalamnya, lanjut TGB, ada unsur riba di dalamnya itu juga tidak boleh. Seperti memberikan pinjaman Rp1 juta, kemudian meminta dikembalikan Rp1,2 juta. 

"Meski sama-sama rida dan ada ijab qabul, proses pinjaman ini dilarang karena ada riba," ucapnya.

Ditambahkan, selain itu, menyewa seseorang untuk mengerjakan sesuatu, ketika pekerjaannya selesai upah tidak diberikan. Atau sebaliknya, seseorang menerima upah namun pekerjaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Ketika sudah selesai yang dikerjakan, maka segera berikan (upah), jangan ditunda-tunda," kata TGB.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut