IRT di Mataram Ditangkap karena Tipu Warga dengan Catut Nama Anggota Polisi

Korban yang mengaku sebagai penggemar berat Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa pun terpincut dengan modus pelaku.
"Jadi, pelaku memanfaatkan hal itu dan mulai membangun komunikasi dengan korban lewat DM (direct message) Instagram yudi.andreansyah," katanya.
Setelah membangun komunikasi sekitar 2 tahun melalui akun Instagram yudi.andreansyah, pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polresta Mataram.
"Pelaku ini minta Rp16 juta dengan alasan Kepala Satreskrim butuh uang, dan diberikan langsung oleh korban via transfer secara berkala," ujarnya.
Kepada polisi, SHY pun mengaku uang yang dia dapatkan dari korban di akhir tahun 2022 telah habis untuk menutupi utang di bank dan koperasi simpan pinjam.
Dia mengatakan, kasus ini belum masuk ke tahap penyelidikan. Namun, penanganan dari kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jadi, untuk kasus ini kami masih menunggu korban membuat laporan polisi secara resmi. Kalau laporan sudah ada, kasus akan kami tingkatkan ke tahap penyelidikan yang mengarah pada dugaan penipuan," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi