get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan di Bima, Pelaku Ditangkap Polisi

Jadi Tersangka Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani di NTB Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 09 April 2022 - 13:34:00 WIB
Jadi Tersangka Hoaks Dana PEN, Ketua KSU Rinjani di NTB Dijebloskan ke Penjara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Masih ingat kasus dugaan keberadaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa bantuan tiga ekor sapi. Kasus ini menyeret Sri Sudarjo, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.

Saat ini, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menahan Sri Sudarjo usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyebarkan informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat.

"Betul yang bersangkutan ditahan Polda NTB. Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Sabtu (9/4/2022).

Menurutnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB telah menetapkan Sri Sudarjo sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022. Dia menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi hoaks pemerintah menyembunyikan dana PEN  dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp100.000.0000.

Tersangka bahkan berkeras dan menuding pemerintah sebagai pembohong. Padahal, kenyataannya program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani senilai Rp100 juta memang tidak ada dalam anggaran pemerintahn daerah atau pemerintah pusat.

"Dia jadi tersangka terkait hoaks dana PEN," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti dugaan penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut. Namun Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kiami fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu kasus berbeda lain lagi, step by step," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut