Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Wabup Lombok Utara Tak Hadiri Pemeriksaan
MATARAM, iNews.id - Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF) tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, tersangka DKF tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit yang mengharuskan dia beristirahat.
"Surat keterangan yang menyatakan dia sakit kami terima hari ini (Senin) langsung dari pengacaranya," ujar Efrien, Senin (11/4/2022).
Dalam surat tersebut, tertulis keterangan dokter yang menyatakan agar DKF beristirahat dalam waktu 5 hari. Karena itu, Kejati NTB menunda pemeriksaan DKF sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut hingga pekan depan.
"Nanti akan kami jadwalkan ulang lagi. Rencananya pekan depan kami agendakan," katanya.
Editor: Donald Karouw