get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

Jual Jajanan Sambil Edarkan Sabu, Pria di Mataram Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:49:00 WIB
Jual Jajanan Sambil Edarkan Sabu, Pria di Mataram Ditangkap Polisi
Jual Jajanan Sambil Edarkan Sabu, Pria di Mataram Ditangkap Polisi (Foto: dok Polresta Mataram)

MATARAM, iNews.id - Seorang pria berinisial HR (32) warga Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba. Untuk mengelabui aksinya, pelaku berjualan jajanan di kosnya.

“Tersangka kami amankan di depan kos-kosan nya saat sedang menunggu pelanggan yang telah memesan sabu,” kata Kasat Narkoba Akp I Made Yogi Purusa Utama dikutip dari portal resmi Humas Polri,  Rabu (20/10/2021).

Yogi menjelaskan sebelumnya, tim resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di TKP yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika sehingga meresahkan warga. Oleh karena itu tim langsung bekerja melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut.

“Setelah menyelidiki informasi tersebut dan memang benar terlihat gerak-gerik orang yang dimaksud. Saat itu pula tim opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.

Lanjut Yogi, saat melakukan penangkapan tim langsung melakukan penggeledahan badan tersangka maupun sekitar kamar kosnya. Ditemukan 1 buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat beberapa klip bening berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 5,45 gram.

Selain barang tersebut, ikut diamankan beberapa barang pendukung dalam penjualan sabu seperti 1 buah pipa kaca, 1 buah senter kecil yang terdapat satu buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sajam jenis pedang, 1 buah HP kecil serta 2 buah HP android.

“Barang dari hasil penggeledahan telah kami amankan di polresta Mataram bersama tersangka (HR), dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan kami untuk kemudian kami lakukan pengembangan,” kata Yogi.

Menurut keterangan, tersangka, sengaja sambil berjualan di kosnya untuk mengelabui orang sekitar agar tidak jelas terlihat warga menjual sabu.

“Tersangka sambil berjualan jajanan di kosannya untuk mengelabui warga agar tidak kelihatan tersangka menjual sabu,” ucapnya.

Untuk pasal yang akan disangkakan yakni pasal 112, 114. (2) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut