Kadistanbun NTB Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Benih Jagung 2017

MATARAM, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi terkait kasus dugaan korupsi dalam program penyaluran benih jagung pengadaan tahun 2017. Husnul Fauzi diperiksa penyidik sebagai saksi bersama Wikanaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang juga berasal dari Distanbun NTB.
"Iya, kepala dinas sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) sama PPK yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (19/1/2021).
Terkait dengan materi pemeriksaannya, Dedi enggan menyampaikan. Namun dia memastikan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan upaya penyidik dalam menguatkan alat bukti kasus yang kini sedang mengejar peran tersangka.
Kadistanbun NTB yang ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan mengatakan, kehadirannya ke hadapan penyidik jaksa untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
"Hanya melengkapi yang lalu. Terkait tugas dan fungsi saya dalam kasus ini," kata Husnul.
Terkait dengan temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB, adanya 198 ton benih jagung yang dikembalikan warga karena rusak, Husnul menyangkal hal tersebut.
"Jadi itu bukan rusak, tapi mutunya yang tidak sesuai dengan LHP (laporan hasil pemeriksaan)," ujarnya.
Karena itu, Husnul mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui persoalan mutu dari benih jagung yang diterima petani. Menurutnya, persoalan itu sepantasnya dipertanyakan kepada BPSB-P Jawa Timur.
"Jadi asal benihnya itu dari produsen di Jawa Timur. Sertifikasinya juga dikeluarkan BPSB-P Jawa Timur, bukan dari BPSB-P NTB. Jadi itu tanggung jawab dari pelaksanaan, dari penyedia di sana," ucapnya.
Editor: Nani Suherni