get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,3 Guncang Bima NTB

Kajati NTB Pastikan Kasasi atas Vonis Lepas Direktur PT SAM terkait Kasus Benih Jagung

Jumat, 25 Maret 2022 - 15:20:00 WIB
Kajati NTB Pastikan Kasasi atas Vonis Lepas Direktur PT SAM terkait Kasus Benih Jagung
Kepala Kejati NTB Sungarpin. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin memastikan penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding atas vonis lepas terdakwa korupsi benih jagung, yakni direktur dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu. Pengajuan kasasi ini sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

"Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP, kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin, Jumat (25/3/2022).

Sedangkan tanggapan perihal vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi; pejabat pembuat komitmen (PPK) Ida Wayan Wikanaya, dan penyedia benih jagung dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby,, kata Sungarpin, Kejati NTB masih akan melakukan kajian mendalam.

"Untuk yang tiga lainnya, karena vonisnya lebih ringan, di bawah tuntutan jaksa, nantinya kami akan kaji dahulu petikan putusannya. Apakah sudah sesuai (pertimbangan hukum) atau belum," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret 2022, telah mengeluarkan putusan banding terhadap empat terdakwa korupsi Rp27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut