get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,3 Guncang Bima NTB

Kajati NTB Pastikan Kasasi atas Vonis Lepas Direktur PT SAM terkait Kasus Benih Jagung

Jumat, 25 Maret 2022 - 15:20:00 WIB
Kajati NTB Pastikan Kasasi atas Vonis Lepas Direktur PT SAM terkait Kasus Benih Jagung
Kepala Kejati NTB Sungarpin. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Dari empat terdakwa, Aryanto Prametu, salah satu direktur penyedia barang mendapat vonis lepas dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim menyatakan perbuatan Aryanto Prametu terbukti melanggar dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan majelis banding dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, tersebut turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, hakim banding memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Namun dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki hukuman masing-masing terdakwa dengan potongan dua tahun penjara.

Seperti vonis banding untuk terdakwa Husnul Fauzi. Dari sebelumnya 13 tahun menjadi 11 tahun penjara. Untuk denda dan pembuktian pidananya, sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Begitu juga untuk terdakwa Wikanaya, hakim banding hanya memperbaiki vonis hukuman dari 11 menjadi 9 tahun penjara. Untuk Ikhwanul Hubby, mendapat vonis 6 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara.

Dalam vonis tersebut, ke empat terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut