get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Terkini Demo Ricuh di DPRD NTB, Massa Menyebar di Sejumlah Titik

Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Lepas, Ini Alasan PT Mataram

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:26:00 WIB
Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Lepas, Ini Alasan PT Mataram
Terdakwa korupsi Rp27 Miliar kasus pengadaan benih jagung divonis lepas majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Terdakwa korupsi Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III, Aryanto Prametu divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (24/3/2022). 

Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).

"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, turut memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.

Dalam putusan juga disebutkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.

Dengan putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, itu majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 10 Januari 2022, menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut