Karyawan Hotel di Labuan Bajo Curi Uang Turis, Dipakai Buat Belanja dan Senang-Senang
"Kurang dari 1x24 jam, personel Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap pelaku di tempat kerjanya. Awalnya, pelaku sempat mengelak, namun setelah interogasi, akhirnya mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa selembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan Rp100.000 tau sekitar Rp3,6 juta dari tangan pelaku. Lainnya telah digunakan pelaku untuk berbelanja pakaian, onderdil motor hingga untuk bersenang-senang.
Terduga pelaku sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut. Namu korban memaafkan pelaku dan menarik kembali laporannya.
"Kini pelaku telah dibebaskan melalui program restorative justice setelah meminta maaf dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban. Hal ini juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh penyidik," ucapnya.
Editor: Donald Karouw