Karyawan Hotel di Labuan Bajo Curi Uang Turis, Dipakai Buat Belanja dan Senang-Senang
MANGGARAI BARAT, iNews.id - Karyawan hotel berinisial OD (20) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Dia diduga mencuri uang turis asing senilai 800 Euro atau setara Rp13 juta.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara korban turis perempuan berusia 28 tahun asal Spanyol.
Aksi pencurian dilakukan OD saat korban meninggalkan hotel untuk aktivitas menyelam. Karena kehilangan uang, korban datang Polres Manggarai Barat membuat laporan polisi nomor LP/B/118/VIII/2024/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
"Mendapat laporan, tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat olah TKP untuk penyelidikan hingga menangkap pelaku di tempat kerjanya," ujarnyaa, Rabu (14/8/2024).
Kronologi kejadian bermula saat korban datang menginap di hotel lalu keluar untuk menyelam. Saat pulang, korban terkejut menemukan barang-barangnya sudah dipindahkan dari kamar nomor 305 ke kamar 301. Ketika itu dia belum menyadari uangnya tercuri.
Saat hendak mengambil uang yang tersimpan dalam amplop di tasnya, dia baru menyadari kehilangan uang.
"Dari 17 lembar uang pecahan 50 Euro miliknya hanya tersisa selembar. Sebanyak 16 lembar atau sekitar 800 Euro telah hilang," katanya.
Hasil penyelidikan, mengarah pada beberapa karyawan hotel yang sempat masuk ke kamar tempat korban menginap. Sebab tidak ada tanda-tanda kerusakan di dalam kamar hotel sehingga penyelidikan semakin mengerucut kepadaa OD.
"Kurang dari 1x24 jam, personel Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap pelaku di tempat kerjanya. Awalnya, pelaku sempat mengelak, namun setelah interogasi, akhirnya mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa selembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan Rp100.000 tau sekitar Rp3,6 juta dari tangan pelaku. Lainnya telah digunakan pelaku untuk berbelanja pakaian, onderdil motor hingga untuk bersenang-senang.
Terduga pelaku sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut. Namu korban memaafkan pelaku dan menarik kembali laporannya.
"Kini pelaku telah dibebaskan melalui program restorative justice setelah meminta maaf dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban. Hal ini juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh penyidik," ucapnya.
Editor: Donald Karouw