Begini Kronologi Kasus Karyawati Rumah Sakit Buat Surat Tes PCR Palsu
Selasa, 09 November 2021 - 08:02:00 WIB
Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 11 lembar surat RT – PCR palsu. Sementara PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, ” tutur Kadek.
Editor: Nani Suherni