get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

Begini Kronologi Kasus Karyawati Rumah Sakit Buat Surat Tes PCR Palsu

Selasa, 09 November 2021 - 08:02:00 WIB
Begini Kronologi Kasus Karyawati Rumah Sakit Buat Surat Tes PCR Palsu
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Foto: Dok Polresta Mataram)

Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 11 lembar surat RT – PCR palsu. Sementara PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang.

“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, ” tutur Kadek.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut