Guntur juga membeber sejumlah kasus yang menonjol sepanjang tahun 2020. Yakni diantaranya, penanganan tindak pidana kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebanyak 3 kasus. Kasus ITE yang ditangani Polresta Mataram kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Berikutnya pengungkapan kasus penyebaran uang palsu.
Berikutnya adalah penanganan kasus tindak pidana Korupsi. Sat Reskrim Polresta Mataram menangani sebanyak 3 kasus korupsi. Yaitu korupsi Dana BOS, kasus korupsi dana bantuan gempa dan kasus pungutan liar (pungli) pasar.
"Polresta juga menangani kasus pembunuhan dengan berencana yang saat ini sedang berproses di pengadilan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsNTB di Google News