get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,3 Guncang Bima NTB

Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin Milik Wakil Wali Kota Bima Jadi Atensi Polisi di Akhir 2020

Sabtu, 19 Desember 2020 - 20:02:00 WIB
Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin Milik Wakil Wali Kota Bima Jadi Atensi Polisi di Akhir 2020
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono. (Foto: iNews/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan atensi khusus pada kasus pembangunan dermaga tanpa izin milik pribadi Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan. Pembangunan Dermaga Bonto, di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, yang menggegerkan warga Bima itu rencananya segera dituntaskan. 

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wichaksono menegaskan, saat ini penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima sedang mempersiapkan seluruh berkas pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Target pelimpahan dipastikan sebelum memasuki tahun baru 2021.  

AKBP Haryo Tejo Wichaksono mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi yang harus dituntaskan prosesnya di pihak Kepolisian mengingat adanya desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang meminta untuk segera diselesaikan. 

Dalam kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin itu, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pada 9 September 2020 lalu. Dengan kinerja penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kasus itu pun dapat dengan cepat diproses ke tahap penetapan tersangka. Terlapor memang sempat menempuh jalur praperadilan dan berakhir kalah di Pengadilan Negeri Bima, NTB. 

"Kasus ini masuk pidana murni, karena dermaga yang dibangun Wakil Wali Kota Bima dengan tujuan pengembangan pariwisata tak mengantongi izin resmi. Untuk diketahui oleh seluruh pihak, dermaga tersebut dibangun di atas kawasan milik negara, jadi tidak boleh semena-mena. Ingat hukum itu tak memandang bulu," kata Haryo Tejo, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengingatkan agar semua pihak tidak menduga yang lain-lain terkait proses yang dilakukan penyidik. Sebab, penyidik memastikan sudah bekerja secara profesional dalam menangani setiap tahapan proses kasus yang menyeret orang nomor dua di Kota Bima itu. 

"Kami (polisi) tidak memiliki kepentingan dalam menangani kasus ini. Upaya profesional pihak penyidik sudah sangat maksimal, jadi tolong jangan dipelintir," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Bima Kota ini mengingat belum lama  sempat dipraperadilankan atas penetapan tersangka yang dinilai prematur dan cacat yuridis. Alhasil, selama enam hari persidangan berlangsung, segala tuntutan pihak pemohon ditolak hakim. 

"Dengan ditolaknya seluruh isi gugatan praperadilan dari pemohon, maka terbukti bahwa tahapan proses yang dilalui oleh penyidik tipidter sudah sah dan benar. Dari itu, mulai saat sekarang jangan ada asumsi yang aneh lagi terhadap institusi Polri. Biarkan kami bekerja maksimal," kata Haryo Tejo 

Menurut Kapolres, tidak hanya kasus Wakil Wali Kota Bima yang menjadi atensi di akhir tahun 2020. Saat ini, polisi juga tengah memberi perhatian khusus pada kasus oknum pejabat yang sudah setahun masuk dalam proses penyelidikan. 

"Untuk kasus pejabat yang kami maksud, masih dirahasiakan sembari menunggu gelar perkaranya dulu. Tentu ini juga menjadi atensi dan harus dituntaskan," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut