Kelabui Petugas, Emak-Emak di Mataram Sembunyikan Sabu Dalam Kutang
Kamis, 01 Desember 2022 - 11:01:00 WIB
“Kedua TKP tersebut berada di karang Bagu, Cakeanegara, Kota Mataram, namun berbeda tempat. Dan dari peristiwa itu petugas mengamankan N (59) dan M (43, keduanya perempuan (IRT) yang tinggal di lingkungan tersebut,” kata Yogi dikutip dari portal resmi Polda NTB, Kamis (1/12/2022).
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, terduga diancam pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni