Kerahkan Ratusan Petugas, Polresta Mataram Sita 282 Motor yang Balap Liar di Jalanan Kota
Senin, 03 Oktober 2022 - 15:44:00 WIB
Kapolresta juga mengimbau pada orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anak, karena tidak wajar jam 02.00 dini hari masih berada di luar rumah.
"Imbauan untuk orang tua, karena 90 persen yang terjaring razia ini merupakan anak-anak di bawah umur. Tidak wajar jam 02.00 berada diluar rumah," ucapnya.
Pelaku balap liar akan dijerat Pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud Pasal 115 huruf b di pidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal 3 juta.
Bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan bermotornya saat razia tersebut juga akan dikenakan Pasal sesuai jenis pelanggarannya.
Editor: Nani Suherni