Kuasa Hukum Kritik Penahanan Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual di Rutan
MATARAM, iNews.id – Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswi mengkiritik penahanan kliennya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025).
Agus dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2A Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari kedepan. Penahanan itu setelah berkasnya dilimpahkan Polda NTB ke Kejari Mataram.
Kuasa hukum Agus difabel, Kurniadi mengatakan, semestinya Agus tetap dijadikan tahanan kota seperti yang telah dilakukan Polda NTB. Karena itu, dia mengajukan surat keberatan dan meminta kliennya dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota.
“Klien kami ini tantrum dengan teriak-teriak saat akan ditahan. Dia membayangkan dirinya sejak kecil bergantung sama ibunya seperti makan, minum, mandi. DIa kemudian berpikir bagaimana di tahanan. Karena itu, kami ajukan penahanan rumah,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka MW mengatakan, sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari Polda NTB.
“Pelimpahan tahap dua oleh pihak kepolisian. Setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara Agus difabel dinyatkan lengkap atau P21,” katanya.
Agus buntung disangkakan melanggar Pasal 16 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Diketahui korban pelecehan seksual Agus di Kota Mataram mencapai 15 orang. Dari belasan korban, dua di antaranya masih anak-anak.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, empat diantaranya sudah diambil keterangan ataub dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP).
Editor: Kastolani Marzuki