Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Benih Jagung di NTB, Penyidik Terbang ke Jatim

MATARAM, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumpulkan alat bukti tambahan dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. Mereka pun harus terbang ke Jawa Timur (Jatim).
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, mengatakan alat bukti tambahan itu dikumpulkan dengan menjalankan serangkaian pemeriksaan. Terkait dengan pemeriksaan tersangka, Dedi mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.
"Agendanya itu ya seperti cek gudang produsen jagungnya dan periksa BPSB-P (Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian) Jawa Timur," ucap Dedi.
"Tersangka belum (diperiksa). Mungkin nanti sepulang-nya tim dari Jawa Timur," ujarnya lagi.
Meskipun demikian, dia memastikan penyidikan yang kini telah menetapkan empat tersangka itu terus menunjukkan progres.
"Jadi kemungkinan penanganan kasus ini akan ada pengembangan lagi," ucap dia.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan empat tersangka. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW, dan dua direktur pelaksana proyek, berinisial LIH dan AP.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik memastikan bahwa perbuatan para pelaku telah menyebabkan munculnya kerugian negara yang cukup besar.
Meskipun statusnya masih menunggu hasil audit resmi dari ahli penghitungan kerugian negara, hasil hitungan mandiri penyidik, telah ditemukan nilai kerugian yang nilainya mencapai Rp15,45 miliar.
Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih. Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT SAM Rp8,45 miliar.
Editor: Nani Suherni