get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertempuran Tegal dan Cilacap, Jejak Perlawanan ALRI Terhadap Agresi Militer Belanda 1947

Langgar Izin Tinggal, Bule Pengusaha yang Sudah 8 Tahun Tinggal di Lombok Dideportasi

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:40:00 WIB
Langgar Izin Tinggal, Bule Pengusaha yang Sudah 8 Tahun Tinggal di Lombok Dideportasi
Bule pengusahan bungalow dan restoran di Lombok yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Bali. (Foto : Ist)

Hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu dia tidak pernah  melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian hingga ditangkap. 

VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.

Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya.

"Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anggiat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut