get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Cek Kesiapan Polda Jabar Hadapi Bencana, Pastikan Seluruh Satgas Siaga Penuh

Larang Warga Unggah dan Akses Konten FPI, Kapolri: Guna Memberikan Perlindungan 

Jumat, 01 Januari 2021 - 13:14:00 WIB
Larang Warga Unggah dan Akses Konten FPI, Kapolri: Guna Memberikan Perlindungan 
Pencopotan atribut FPI

JAKARTA, iNews.id - Warga dilarangan mengunggah atau mengakses penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam (FPI). Hal ini tertuang dalam maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal FPI.

Maklumat ini dikelurkamn berdasarkan, keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI: 

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut