JAKARTA, iNews.id - Warga dilarangan mengunggah atau mengakses penggunaan simbol atau atribut Front Pembela Islam (FPI). Hal ini tertuang dalam maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal FPI.
Maklumat ini dikelurkamn berdasarkan, keputusan bersama Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Akademisi UGM: Maklumat Kapolri Berlebihan, Pembubaran FPI Harus Humanis
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1/2021).
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
Maklumat Kapolri soal FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dekan Fakultas Hukum UMY: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses Konten FPI Tak Berdasar Hukum
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ucap Idham.
Sebelumnya, pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI.
Editor: Nani Suherni