get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Irjen Edy Murbowo, Jenderal Humanis Penulis Buku Polisi Baik Jabat Kapolda NTB

Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Polda NTB: Warga Boleh Mudik Lokal Antarkabupaten

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:21:00 WIB
Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Polda NTB: Warga Boleh Mudik Lokal Antarkabupaten
Personel Polri bersama stakeholder lainnya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu truk angkut logistik di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/5/2021). (Foto: Polda NTB)

MATARAM, iNews.id – Larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 sudah diberlakukan Kamis (6/5/2021) hari ini hingga 17 Mei 2021 mendatang. Meski demikian, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) masih diperbolehkan mudik lokal antarkabupaten.

Kepala Biro Operasional Polda NTB, Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, warga masih boleh melaksanakan perjalanan mudik lokal antarkabupaten dan kota yang berada dalam satu kewilayahan.

"Itu (mudik lokal) tidak apa-apa, itu diperbolehkan. Seperti misal di kota lain, Jakarta-Depok-Bekasi, itu masih boleh. Nah kalau kita, kewilayahan-nya ada dua, Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa," kata Imam di Mataram, Kamis (6/5/2021).

Dengan kata lain, sambung Imam, masyarakat yang berada di Kota Mataram berniat menuju Kabupaten Lombok Barat atau lainnya yang masih berada di Pulau Lombok, masih diperbolehkan.

"Itu namanya aglomerasi, pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah," ujarnya.

Untuk langkah pencegahan transisi penularan Covid-19, Imam mengatakan bahwa setiap wilayah perbatasan kabupaten/kota, telah berdiri pos-pos terpadu yang di isi oleh petugas kepolisian, TNI, dan juga dari pemerintah.

Setiap warga yang melaksanakan perjalanan lintas antarkabupaten/kota, petugas akan melaksanakan skrining dengan ketat. Pendirian pos dan personel kepolisian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

"Sesuai surat edaran dari Satgas Covid-19, yang melakukan skrining itu TNI, Polri, dan dari pemda. Penegakan prokes (protokol kesehatan) tetap kita lakukan," katanya.

Kemudian untuk warga Pulau Lombok yang hendak mudik ke Sumbawa, jelasnya, masih diperbolehkan dengan alasan tertentu. Pergerakan warga dengan menempuh perjalanan lokal antarpulau melalui jalur laut itu berlaku hingga Jumat (7/5), pukul 24.00 WITA.

Kelonggaran yang sedikit berbeda dengan aturan pusat terkait larangan mudik pada libur Lebaran Idul Fitri 1442 H, sesuai dengan surat nomor: 550/30/UM/2021 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah NTB, pada Selasa (4/5) lalu.

Dalam suratnya disebutkan bahwa warga dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan via transportasi laut Lombok-Sumbawa. Kelonggaran perjalanan lokal itu diberikan hingga Sabtu (8/5), pukul 00.00 WITA.

Namun untuk selanjutnya, aturan berlanjut dalam bentuk larangan penyeberangan lokal antarpulau hingga Senin (17/5/2021), pukul 00.00 WITA.

"Jadi kelonggaran itu sebenarnya untuk antisipasi. Seandainya ada yang sudah terlanjur di jalan, terus dia belum menyeberang ke Sumbawa, kita berikan kelonggaran, tetapi tetap harus jaga prokes," ucap dia.

Selain itu, kebijakan kelonggaran hingga Jumat (7/5/2021), pukul 24.00 WITA tersebut diberikan untuk mengantisipasi tidak terjadinya penumpukan atau kepadatan di pelabuhan, baik di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur maupun di Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut