Mantan Kadis Pertanian Bima Didakwa Korupsi Rp5,1 Miliar dari Program Saprodi

Mantan Kadis Pertanian Bima Didakwa Korupsi Rp5,1 Miliar dari Program Saprodi
Mantan Kadis Pertanian di Bima Didakwa Korupsi Rp5,1 Miliar dari Program Saprodi (Foto: Antara/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) M Tayeb didakwa korupsi Rp5,1 miliar. Dana itu diambil dari program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.

Perbuatan yang menyatakan M. Tayeb melakukan tindak pidana korupsi tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (30/1/2023).

"Terdakwa dalam perkara ini tidak menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan petunjuk pelaksana kegiatan sehingga muncul kerugian Rp5,1 miliar dari total anggaran Rp14,4 miliar," kata Sigit mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.

Dalam dakwaan, jaksa mendakwa M. Tayeb dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ini terdakwa M Tayeb sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain," ujarnya.

Jaksa menyatakan M Tayeb secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan dua orang lainnya, yakni Muhammad, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, dan Nur Mayangsari, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif.

Dalam perkara ini, Muhammad dan Nur Mayangsari turut berstatus terdakwa yang menjalani sidang perdana bersama M. Tayeb. Sehingga dalam dakwaan, jaksa turut mengungkap peran dua terdakwa lain dengan lebih dahulu menjelaskan bahwa anggaran penyaluran Rp14,4 miliar tersebut berasal dari Kementerian Pertanian RI untuk membantu meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.

"Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsNTB di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.