Masuk Kota Mataram Wajib Kantongi Surat PCR Negatif Covid-19 dan Sertifikat Vaksin
MATARAM, iNews.id - Setiap warga yang masuk ke Kota Mataram wajib mengantongi surat hasil tes PCR negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin. Kebijakan ini berlaku sejak Jumat (9/7/2021).
"Kebijakan itu diambil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana sebagai bagian ikhtiar kita memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Jumat (9/7/2021).
Saat ini Kota Mataram menjadi salah satu dari 43 daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan dengan status krisis level 4 pandemi Covid-19, sehingga perlu dilakukan pengetatan agar Mataram tidak menjadi daerah yang menerapkan PPKM darurat seperti yang terjadi di daerah Jawa-Bali.
Martawang yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram mengatakan, hasil negatif tes PCR dan kartu vaksin tersebut akan dicek oleh petugas hotel jika warga luar daerah tersebut hendak menginap. Sedangkan bagi warga dari luar daerah yang hendak menginap di rumah warga atau keluarganya, pengecekan dilakukan oleh petugas di posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada lingkungan masing-masing.
"Karena itu, mulai hari ini camat dan lurah diminta untuk memaksimalkan dan memperketat posko PPKM mikro dan begitu juga dengan pengusaha hotel," katanya.
Saat ini pemerintah kota sedang menyiapkan surat edaran terhadap kebijakan tersebut sebagai acuan bagi pengusaha hotel dan petugas posko PPKM mikro. Dikatakan, pengetatan di posko PPKM mikro dilakukan dengan mengawasi secara ketat warga yang keluar masuk lingkungan masing-masing serta memastikan aktivitas masyarakat yang ada di lingkungan berada pada penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Editor: Nani Suherni