get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Orang jadi Tersangka Perusakan dan Penjarahan saat Demo Ricuh di Mataram NTB

Mengaku Khilaf, TikTokers Hina Palestina Ditahan di Mapolda NTB

Senin, 17 Mei 2021 - 17:42:00 WIB
Mengaku Khilaf, TikTokers Hina Palestina Ditahan di Mapolda NTB
Kreator konten TikTok alias TikTokers berinisial UC ditahan di Mapolda NTB karena terbukti menghina Palestina. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Kreator media sosial TikTok alias TikTokers berinisial UC (23), pengunggah konten video yang diduga menghina Palestina ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penahanan UC berdasarkan hasil gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Priyo Suhartono, Senin (17/5/2021).

Priyo mengatakan, tersangka UC yang bekerja sebagai petugas kebersihan di lembaga pendidikan asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat, menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Sabtu (15/5/2021) lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan bahwa konten video yang diunggah tersangka UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.

"Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli," ujarnya.

Priyo mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, apalagi menanggapi isu sensitif, kemudian menjadikannya sebagai bahan candaan.

Kepada petugas, tersangka UC menyampaikan permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.

"Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan," kata UC.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut