20 Orang jadi Tersangka Perusakan dan Penjarahan saat Demo Ricuh di Mataram NTB

MATARAM, iNews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 20 orang tersangka kasus perusakan dan penjarahan di Mapolda NTB dan Gedung DPRD saat demonstrasi ricuh Agustus 2025 lalu. Dari 20 tersangka, enam di antaranya anak di bawah umur.
“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025).
Wadir Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri atas enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sedangkan 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
“Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki