get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan

20 Orang jadi Tersangka Perusakan dan Penjarahan saat Demo Ricuh di Mataram NTB

Rabu, 17 September 2025 - 17:59:00 WIB
20 Orang jadi Tersangka Perusakan dan Penjarahan saat Demo Ricuh di Mataram NTB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025). (Foto: ist)

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata AKBP Ni Made Pujewati.

Dia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut