Momen Pilu, Pedagang Hamil Dijebloskan Penjara Perkara Penyerobotan Lahan di Lombok
LOBAR, iNews.id - Ibu hamil bernama Siti Zubaidah harus masuk penjara karena divonis bersalah karena menyebot lahan usai berjualan di sepadan pantai di Lombok Barat. Tak hanya sendiri, Zubaidah dijeblosan ke penjara dengan enam pegadang lainnya.
Diketahui, Zubaidah merupakan seorang pedagang di Pantai Duduk asal Batu Layar. Dia tidak bisa menahan tangisannya harus memenuhi panggilan eksekusi Kejari Mataram.
Zubaidah menangis sejadi-jadinya karena memikirkan anak-anaknya yang masih sangat kecil. Moment haru itu terlihat saat Zubaidah mempersiapkan barang-barang dan keperluannya yang akan dia bawa selama di dalam kurungan tahanan lapas.
Tak cukup sampai di situ, saat menatap anaknya yang masih berusia 4 tahun, Zubaidah semakin tidak mampu menahan kesedihannya. Dia pun langsung memeluk anaknya yang masih belum mengerti apa-apa.
Bukan saja zubaidah yang merasa terpukul dan syok, sejumlah warga para pedagang di lokasi Pantai Duduk pun ikut merasakan kesedihan. Walaupun kurungan hanya belasan hari, namun zubaidah sangat terpukul.
“Saya sedih, karena tiga anak saya masih sekolah apalagi saat ini saya juga sedang hamil,” tuturnya.
Dalam kasus penggergahan lahan atau penyerobotan lahan milik investor itu, tujuh warga diproses dan divonis 14 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram.
“Tiba-tiba saja, ada orang yang melaporkan dan mengakui lahan tempat kita jualan,” katanya.
Editor: Nani Suherni