Motif Suami Curi HP Istri: Kesal Sering Berebut dengan Anak
Kasubbag Humas AKP Sumardi dalam keterangan persnya, akan membebaskan BP suami yang ditahan karena mencuri di rumah sendiri dari proses hukum. Pasalnya tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).
"Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya.
Penerapan Restorative Justice ini sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ. Alasannya, kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini juga nilainya di bawah Rp2 juta.
Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi pelapor saat ini juga dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu. Dengan demikian kasus dianggap telah selesai.
Editor: Nani Suherni