Nenek Ini Ditangkap Polisi usai Ketahuan 2 Kali Beli Bawang Putih Pakai Uang Palsu
DOMPU, iNews.id - Nenek UM (60) ditangkap Polsek Manggelewa, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) usai membelanjakan uang Rp100.000 palsu. Atas aksinya, nenek UM diduga menjadi pengedar uang palsu.
Sebelumnya, nenek UM berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp.100.0000 di Pasar Tradisional Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Wanita yang diketahui berasal dari Desa Rade Madapangga, Kabupaten Bima ini pun ditangkap dan diseret warga.
Korban menyadari jika nenek UM membeli bawang putih dengan maksud menukar uang palsu dengan sejumlah kecil uang asli.
Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli membenarkan adanya lansia ditangkap kasus uang palsu. Rupaya nenek UM sebelumnya juga pernah membeli di tempat korban dengan modus yang sama.
“Sebelumnya, terduga pelaku pernah membeli barang yang sama pada penjual dengan pecahan uang Rp100.000,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan korban, dua hari sebelumnya terduga pelaku mendatanginya untuk membeli bawang putih sebanyak satu kilogram.
Editor: Nani Suherni