get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Terkini Demo Ricuh di DPRD NTB, Massa Menyebar di Sejumlah Titik

Ngaku Kasi Intel Kajati, Pria asal Medan Tipu Warga hingga Rp10 Juta

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:06:00 WIB
Ngaku Kasi Intel Kajati, Pria asal Medan Tipu Warga hingga Rp10 Juta
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (Foto: iNews/Harikasidi)

Merasa itu peluang, akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud, dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi. Korban merasa curiga maka pada suatu kesempatan di keesokan harinya menanyakan kepada seorang temannya.

Mendapat keterangan dari teman korban bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kajati. Korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.

“Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut