Ngaku Kasi Intel Kajati, Pria asal Medan Tipu Warga hingga Rp10 Juta
Selasa, 22 Februari 2022 - 08:06:00 WIB

Merasa itu peluang, akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud, dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi. Korban merasa curiga maka pada suatu kesempatan di keesokan harinya menanyakan kepada seorang temannya.
Mendapat keterangan dari teman korban bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kajati. Korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.
“Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram,” katanya.
Editor: Nani Suherni