Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu
Senin, 29 Mei 2023 - 12:25:00 WIB
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," ucapnya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw