Oknum Jaksa Tipu Warga hingga Rp765 Juta, Janji Bisa Loloskan CASN Kemenkumham

Oknum Jaksa Tipu Warga hingga Rp765 Juta, Janji Bisa Loloskan CASN Kemenkumham
Oknum Jaksa Tipu Warga hingga Rp765 Juta, Janji Bisa Loloskan CASN Kemenkumham (Foto: Ilustrasi/Ist)

MATARAM, iNews.id - Oknum jaksa berinisial EP tersangkut kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam proses perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN). Pelaku ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka EP dan barang bukti atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram.

"Jadi, hari ini penyidik kami telah melakukan tahap dua terhadap tersangka berinisial EP atas perkara penyalahgunaan kewenangan jabatan dengan memberikan janji kepada beberapa orang untuk masuk sebagai pegawai negeri ," kata Nanang, Senin (20/3/2023). 

Nanang menyampaikan korban EP disebutkan ada sembilan orang. Kerugian mereka totalnya mencapai Rp765 juta.

"Korbannya ada dari Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Diberikannya (uang) secara bertahap, ada yang Rp100 juta, ada Rp60 juta hingga totalnya Rp765 juta dari sembilan korban," ucapnya.

Editor : Nani Suherni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsNTB di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.