Oknum Jaksa Tipu Warga hingga Rp765 Juta, Janji Bisa Loloskan CASN Kemenkumham
Senin, 20 Maret 2023 - 13:43:00 WIB
Dia menyampaikan bahwa tersangka EP melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagai jaksa fungsional pada periode 2020-2021.
"Modusnya dengan menjanjikan korban lulus CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham," kata Nanang.
Editor: Nani Suherni