Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima

Antara ยท Jumat, 27 Januari 2023 - 10:30:00 WIB
Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima
Ilustrasi Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima (Foto: Ilustrasi/Ist)

MATARAM, iNews.id - Oknum polisi berinisial R ditetapkan tersangka kasus dugaan peredaran narkob di Kota Bima. R bahkan sebelumnya sempat menjebak orang untuk menyimpan sabu di jok mobil orang.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Kamis, membenarkan perihal penetapan tersebut sesuai hasil gelar perkara lanjutan.

"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Artanto, Kamis (26/1/2023).

Dengan menetapkan R sebagai tersangka, lanjut dia, kini dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima tersebut terungkap ada tiga tersangka.

"Jadi, sekarang sudah ada tiga tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.

Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.

Editor : Nani Suherni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsNTB di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.